SULIT DIPERCAYA TAPI REALITA: Anak Penyemir Sepatu di KANTIN MK-AMANAH?

 SULIT DIPERCAYA TAPI REALITA: 

Para Penyemir Sepatu Untuk Pertama kalinya bisa menikmati Minuman Juice, di ruang VIP Kantin MK. Merupakan AMANAH dimana ada Sinar Terang untuk BPLS dari Amar Putusan hari itu!

Gambar Ungkapkan Seribu Kata: Sulit dibayangkan saat menjadi Pimpinan BPLS harus menjadi Saksi Ahli pada 3 X Uji Materi UU APBN untuk BPLS di MK, sebelumnya Uji Materi Pasal 15 Perpres 14/2007 di KPK. Bersyukur AMANAH tersebut dapat berakhir dengan Sukses baik sebagai Tugas Negara, maupun bagi Warga Terdampak baik di dalam dan di luar PAT...

AMANAH DENGAN PARA PENYEMIR SEPATU DI KANTIN MK SEBELUM AMAR PUTUSAN

Hari itu saya datang ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Medan Merdeka Barat untuk sebagai Wakil Pemerintah (Pimpinan BPLS) menerima Amar Putusan Uji Materi UU APBN BPLS 2012.

 Karena datang terlalu awal, saya sambil menunggu dimulainya persidangan, opsi menuju Kantin MK di lantai dasar sisi barat. 

Ada lokasi VIP termasuk ada pesawat Televisi dan kursi yang nyaman. 

Tiba-tiba datang tiga anak yang biasa menawarkan jasa Menyemir Sepatu. Saya mengatakan sepatu masih mengkilat, mereka ya agak kecewa dan melihat di meja ada minuman Juice. 

Tiba tiba secara Spontan saya menawarkan apa mau Juice? 

Ketiganya Terkejut, ini yang pertama diruang VIP ada yang mengajak minum. Setelah mereka mengangguk Setuju. Saya beranjak ke tempat pemesanan Juice, order tiga gelas sesuai keinginan Anak Penyemir Sepatu, satu Alpukat dan Dua Pepaya. 

Setelah pesanan datang, ditempatkan di meja. Ketiga bocah tersebut akan minum di luar. 

TANPA SADAR saya mempersilahkan ketiganya minum sambil duduk di kursi VIP. Awalnya tentu saja mereka menolak khawatir pada petugas keamanan. 

"Tidak apa-apa saya yang akan tanggung jawab", Ya petugas karena saya Pimpinan BPLS tidak dalam posisi intervansi. 

Setelah mereka selesai menikmati Juice karena sidang sudah dekat, sebelum saya pergi sedikit memberikan Tip seperti yang biasa untuk menyemir sepatu. 


HAPPY ENDING: 

Banyak yang menduga (beberapa media terutama TV) Vonis atau Amar Putusan MK yang diajukan para pihak baik Warga Terdampak PAT dan lain-lain sepertinya AKAN DITERIMA sebagian atau seluruhnya. 

Namun ternyata Putusan Para Hakim MK dengan suata Bulat Petitum DITOLAK. Sehingga APBN BPLS tahun berjalan yang menjadi Pokok Petitum "Tetap Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat". 

Dalam bahasa di Pengadilan KITA (Pemerintah pada UMUMNYA dan BPLS sebagai Unsur yang diUji..MENANG). 

Setelah Pemerintah menerima Amar Putusan dari Panitera, dan Kita saling mengucapkan Syukur Kehadirat Allah SWT atas Karunianya. Karena bila Amar Putusan Petitum diterima maka Dana Pengaliran Lumpur dan Dana Penanganan Masalah Sosial Kemasyarakatan di Luar PAT otomatis Pending/Berhenti. 

Saya yang berada di Garda Terdepan sebagai Pimpinan BPLS yang diberi kepercayaan sebagai Tim Pemerintah bersyukur karena Hasil Akhir sudah melalui Jalan Panjang dan didukung oleh banyak Pribadi dan Institusi Pemerintah. 

PENUTUP, Mungkin Kejadian YANG TIDAK UMUM DIMANA PARA PENYEMIR SEPATU TERSEBUT TELAH DAPAT MENIKMATI MINUMAN JUICE DI RUANG DAN DI KURSI VIP KANTIN MK.  Namun keputusan saya yang tidak umum tersebut  akhirnya merupakan Setitik Tanda-Tanda AMANAH  dan "ANGIN SEGAR".

Dimana Tugas BPLS dalam melaksanakan Penanggulangan Bencana Lusi dapat berlanjut dalam kondisi/suasana yang terkendali.. Amiin HP



Catatan: Dalam menghadapi Sidang Uji Materi UU APBN untuk BPLS di MK yang kedua juga banyak hal-hal yang menarik untuk dikenang. Belajar dari Uji Materi di MK yang pertama tersebut, saya sebagai Wakil Tim Pemerintah semakin banyak mendapatkan kepercayaan dari Koordinator Tim Pemerintah yaitu Kementrian Kumhan dan Kemkeu.


Diantaranya: 1) Menyiapkan Dokumen posisi BPLS/Pemerintah; 2) Melakukan koordinasi diantara Wakil Pemerintah terhadap masalah kritis, bila Masalah Sosial Kemasyarakatan tidak bisa tuntas melalui Jual Beli Tanah dan Bangunan warga secara bertahap, maka yang ekstrik Wilayah Kerja BPLS di dalam PAT akan terus di blokade, pada akhirnya dapat memicu kontroversi yang berkelanjutan; 3) Sebagai Saksi Ahli dan Nara Sumber Pemerintah; 4) Menyiapkan Risalah Persidangan dari Pemerintah; 5) Sebagai satu-satunya Pejabat Eselon-1 mewakili Pemerintah pada Pembacaan Amar Putusan MK, dan menerima Dokumen dari Panitera MK; 5) Karena Narasi Amar Putusan MK "Sepanjang Tidak Dimaknai, Pemerintah dengan Kekuasaan yang ada....", berinisiatif melakukan pertemuan khusus untuk membekali penafsiran tersebut kepada pimpinan masing-masing. 

HAPPY ENDING, dimana Pemerintah telah MEMAKNAI Amar Putusan tersebut, dimana pada Tahun 2015 telah dikeluarkan "Dana Antisipasi" pada APBNP BPLS 2015, sehingga "Masalah Sosial Kemasyarakatan yang Menggelora sejak 2007 dapat diakhiri dengan REKONSILIASI YANG PERMANEN".

LINK:

DARI MAHKAMAH KONSTITUSI KE KANTIN IMPIAN LUSI ...

https://hardiprasetyolusi.wordpress.com/2016/02/11/...

11/02/2016 · DARI MAHKAMAH KONSTITUSI KE KANTIN IMPIAN LUSI Dikontribusikan Oleh: Prof. Dr. Hardi Prasetyo, Plt Kepala BPLS Pendekatan aspek Strategis Lemhannas: Komprehensif,


00 TINJAUAN AKHIR AHLI LUSI TAHUN 2015: 8 TAHUN …

https://00ahli-lusi-2015.blogspot.com/2015/02/8...

23/02/2015 · Pelaku Sejarah Antara Lain: Penyusunan Perpres 14/2007, Mewakili BPLS/Pemerintah pada 2 Kali Uji Materi UU APBN 2012 dan 2013 di Mahkamah Konstitusi.


GEOPARK LUSI: 2018

https://geopark-lusi.blogspot.com/2018

DARI MAHKAMAH KONSTITUSI KE KANTIN IMPIAN LUSIDARI MAHKAMAH KONSTITUSI KE KANTIN IMPIAN LUSI. Dikontribusikan Oleh: Prof. Dr. Hardi Prasetyo, Plt Kepala BPLS.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

‎Panduan Pickleball: Semua yang Perlu Anda Ketahui Tentang Pickleball‎

INOVASI PPA 2022 HARMONI TENIS -PICKLEBALL TINGKAT DUNIA

Orange County Cup - Womens Singles Semi Final - Parenteau vs Todd